JURNAL AGAMA PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN TRAFFICKING DI KABUPATEN KAPUAS HULU

blogger templates

Penulis : Siti Hariti Sastriyani
Kata Kunci: trafficking, faktor penyebab, upaya pencegahan









Jurnal Penelitian | JURNAL AGAMA PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN TRAFFICKING DI KABUPATEN KAPUAS HULU | Istilah trafficking merupakan istilah yang menarik banyak pihak. Sampai saat ini ada beberapa rumusan mengenai istilah Trafficking. Menurut Konvensi Internasional yang dikeluarkan pada bulan.Desember 2000 yang ditandai lebih 150 negara termasuk Indonesia, Trafficking adalah salah satu bentuk perbudakan modern yang disertai dengan proses perekrutan atau pengangkutan atau penindasan atau penampungan atau penerimaan dengan cara nacaman atau paksaan atau penculikan atau penipuan atau kebohongan atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan prostitusi atau kekerasan atau eksploitasi seksual atau kerja paksa dengan upah yang tidak layak atau praktek lain serupa perbudakan1.

Indonesia menggunakan istilah perdagangan orang. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 1 yang berbunyi sebagai berikut: “Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekuasaan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”2

Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) mendefenisikan human trafficking atau perdagangan manusia sebagai rekruitmen, transportasi, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan/posisi rentan atau memberi bayaran/ manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut. Trafficking digunakan untuk kepentingan eksploitasi; bahkan prostitusi atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya. Selain itu, trafficking dapat dikatakan sebagai kerja atau pelayananan paksa, perbudakan atau praktek-praktek lain yang sama dengan perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ-organ tubuh.3

Di Indonesia, korban-korban trafficking seringkali digunakan untuk tujuan eksploitasi seksual misalnya dalam bentuk pelacuran dan pedophilia, bekerja pada tempat-tempat kasar yang memberikan gaji rendah seperti perkebunan, di jermal, pembantu rumah tangga, pekerja restoran, tenaga penghibur, perkawinan kontrak, buruh anak, pengemis jalanan, selain berperan sebagai pelacur. Korban trafficking biasanya anak dan perempuan yang berusia muda dan belum menikah, anak perempuan perceraian, serta mereka yang pernah bekerja di pusat kota atau luar negeri. Umumnya sebagian penghasilannya diberikan kepada keluarga.


Silahkan Download Disini :

0 Response to "JURNAL AGAMA PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN TRAFFICKING DI KABUPATEN KAPUAS HULU"

Powered by Blogger.