Penulis : I Kadek Putra Negara, Ni Ketut Purnawati
Kata kunci: alternatif pembiayaan, leasing, kredit bank.
Jurnal Penelitian | JURNAL MANAJEMEN ALTERNATIF PEMBIAYAAN UNTUK PENGADAAN KENDARAAN OPERASIONAL ANTARA LEASING DAN KREDIT BANK Industri pembiayaan di Indonesia mulai tumbuh dan berkembang lagi dalam beberapa tahun belakangan ini, setelah sebelumnya terpuruk akibat krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahun 1997-1999. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya perusahaan-perusahaan di Indonesia dalam pengadaan kendaraan operasional memakai jasa perusahaan pembiayaan. Peningkatan ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain tingkat suku bunga dan juga strategi yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan terutama dalam hal uang muka yang rendah.
Kebijakan uang muka rendah yang ditetapkan oleh suatu perusahaan pembiayaan menjadi suatu daya tarik bagi perusahaan yang membutuhkan barang modal tertentu. Hal ini perlu dilakukan oleh perusahaan pembiayaan sebagai strategi untuk meningkatkan penjualan di tengah situasi yang sulit akibat daya beli masyarakat yang melemah. Dengan adanya uang muka yang rendah, sebuah perusahaan yang ingin melakukan pengadaan berupa kendaraan operasional tidak perlu mengeluarkan uang muka yang besar sehingga pengadaan aktiva tetap bagi perusahaan tersebut bisa terjadi. Pembiayaan untuk pengadaan aktiva tetap pada perusahan jasa dan manufaktur pada dasarnya sama, yaitu kendaraan operasional memiliki peran yang sangat penting sebagai penunjang bagi perusahaan dalam melakukan kegiatan operasional perusahaan.
Alternatif pembiayaan dalam rangka pengadaan berupa kendaraan operasional dapat dilakukan dengan sewa guna usaha (leasing) atau dengan pembiayaan kredit bank. Kegiatan leasing secara resmi diperbolehkan beroprasi di Indonesia setelah keluar surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/IV/2/1974, Nomer 32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kpb/1/74 Tanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing di Indonesia. Wewenang untuk memberikan usaha leasing dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomer 649/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia. Perkembangan selanjutnya adalah dengan keluarnya Kebijaksanaan Deregulasi 20 Desember 1988 (PakDes 20 1988) yang isinya mengatur tentang usaha leasing di Indonesia dan dengan keluarnya kebijaksanaan ini, maka ketentuan mengenai usaha leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Silahkan Download Disini :
0 Response to "JURNAL MANAJEMEN ALTERNATIF PEMBIAYAAN UNTUK PENGADAAN KENDARAAN OPERASIONAL ANTARA LEASING DAN KREDIT BANK"
Post a Comment