Penulis : Titiek Soelistyowatie
Keywords : Informed Concent, Implementation, Plan Family
Jurnal Penelitian | JURNAL KEBIDANAN PENERAPAN HUKUM INFORMED CONSENT TERHADAP PELAYANAN KELUARGA BERENCANA DI RUMAH SAKIT TUGUREJO SEMARANG | Program Keluarga Berencana Nasional difokuskan kepada peningkatan kualitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, memperkecil angka kematian dan peningkatan progam keluarga berencana. Untuk mendukung kebijakan tersebut diperlukan empat elemen utama yaitu pengaturan kelahiran, pendewasaan usia perkawinan, pembinaan ketahanan keluarga dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Dengan demikian progam KB Nasional mempunyai peranan penting dan strategis dalam membangun SDM, disamping program pendidikan dan kesehatan. Secara makro berfungsi untuk mengendalikan kelahiran, secara mikro bertujuan untuk membentuk keluarga dan individu untuk mewujudkan keluarga-keluarga yang berkualitas.
Berdasarkan visi dan misi tersebut, Progam Keluarga Berencana Nasional mempunyai kontribusi penting dalam upaya meningkatkan kualitas penduduk. Kontribusi Program Keluarga Berencana Nasional dapat dilihat pada pelaksanaan program Making Pregnancy Safer (MPS). Salah satu pesan kunci dalam rencana Strategik Nasional MPS di Indonesia 2001-2010 adalah bahwa setiap kehamilan harus merupakan kehamilan yang diinginkan. Untuk mewujudkan pesan kunci tersebut, keluarga berencana merupakan upaya pelayanan kesehatan preventif yang paling dasar dan utama. Untuk mengoptimalkan manfaat keluarga berencana bagi kesehatan, pelayanannya harus digabungkan dengan pelayanan kesehatan reproduksi yang telah tersedia (Saifudin, 2003)
Pelayanan kesehatan reproduksi harus mencakup empat komponen esensial yang mampu memberikan hasil yang efektif dan efisien bila dikemas dalam pelayanan yang terintegrasi. Empat komponen tersebut tercakup dalam paket Pelayanan Kesehatan Reproduksi Esensial yaitu Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir, Keluarga Berencana, Kesehatan Reproduksi Remaja / penanggulangan Penyakit Menular Seksual (PMS) termasuk HIV/AIDS. Hal ini merupakan kesepakatan bersama dalam Lokakarya Nasional Kesehatan Reproduksi di Jakarta tahun 1996, sebagai komitmen Indonesia dalan menindaklanjuti konferensi Internasional untuk kependudukan dan Pembangunan (ICPD) di Kairo tahun 1994 (Menkes RI, 2003).
Silahkan Download Disini ;
0 Response to "JURNAL KEBIDANAN PENERAPAN HUKUM INFORMED CONSENT TERHADAP PELAYANAN KELUARGA BERENCANA DI RUMAH SAKIT TUGUREJO SEMARANG"
Post a Comment