JURNAL BIMBINGAN DAN KONSELING STUDI KASUS ASPIRASI AKADEMIK NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN SLEMAN KELAS I B

blogger templates

Penulis : Satyo Agus Firmansyah
Keywords: academic aspirations, child prisoners








Jurnal Penelitian | JURNAL BIMBINGAN DAN KONSELING STUDI KASUS ASPIRASI AKADEMIK NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN SLEMAN KELAS I B | Slameto (203:183) mendefinisikan aspirasi sebagai harapan atau keinginan individu akan suatu keberhasilan atau prestasi. Aspirasi mengarahkan aktivitas individu untuk mencapai tujuan-tujuan yang ingin dicapai.

Menurut Hurlock (201: 264) aspirasi didefinisikan sebagai keinginan yang kuat dan usaha yang dilakukan untuk meraih sesuatu yang lebih tingi dari keadan sekarang. 

Fadjar (202: 5) mendefinisikan akademik adalah keadan orang-orang bisa menyampaikan dan menerima gagasan, pemikiran, ilmu pengetahuan, dan sekaligus dapat mengujinya secara jujur, terbuka, dan leluasa. 

Djumhur dan Surya (203: 57) berpendapat pendidikan atau akademik merupakan suatu proses yang berlangsung terus selama individu hidup dan tumbuh, serta dapat ditempuh melalui lembaga-lembaga yang bersifat formal seperti sekolah-sekolah atau non formal misalkan kursus ketrampilan dan dapat pula diperoleh melalui pendidikan. aspirasi akademik adalah suatu keinginan yang kuat dari individu yang diharapkan dan didapatkan melalui suatu proses yang berlangsung terus menerus selama individu hidup dan tumbuh, yang membawa kemajuan dalam kehidupan sosialnya, serta memberikan pandangan, pengertian dan penyesuaian yang menyebabkan individu berkembang melalui lembaga-lembaga yang bersifat formal seperti sekolah-sekolah atau lembaga non formal.

Menurut Cantril (dalam Hana Tresya, 208: 13), aspirasi terbentuk karena adanya interaksi antara lingkungan dengan individu. Pemaknan terhadap aspek dalam lingkungan dimana individu ingin mencapai tujuan merupakan hal yang dipelajari dari pengalaman masa lalu.

Cantril (dalam Hana Tresya, 208: 14) menyebutkan enam contoh asumsi yang dipelajari individu tentang hal yang berarti bagi dirinya, yaitu:
  1. Asumsi mengenai keberartian dari benda-benda
  2. Asumsi mengenai keberartian dari orang-orang
  3. Asumsi mengenai keberartian suatu rangkaian peristiwa
  4. Asumsi mengenai keberartian suatu tindakan
  5. Asumsi mengenai keberartian dari ruang dan waktu
  6. Asumsi mengenai keberartian standar nilai

Faktor-faktor yang mempengaruhi aspirasi ademik menurut se Garg et al. (dalam Pawel Strawiński, 201: 2) yaitu faktor latar belakang, faktor personal dan faktor lingkungan. Faktor latar belakang terdiri dari sosial dan demografis atribut seperti usia, jenis kelamin, status sosial- ekonomi dan keluarga struktur. Faktor pribadi bersifat psikologis dan terdiri dari atribut pribadi seseorang, persepsi diri kompetensi dan sikap terhadap pendidikan, sekolah dan bekerja. Sedangkan faktor lingkungan termasuk aspek dukungan sosial seperti keterlibatan orang tua. Narapidana atau warga binan adalah terpidana yang menjalani pidana di LAPAS yaitu seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Seseorang yang dipenjara berarti telah terbukti melakukan pelangaran yang tentu saja tidak disukai dan ditentang oleh masyarakat. Masyarakat pun pada akhirnya akan menurukan status seorang narapidana dari seseorang yang seutuhnya menjadi seseorang yang tercemar dan diabaikan karena perbuatan yang pernah dilakukan oleh para terpidana (Soejono, 1985: 235).

Sementara pengertian anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 202 Tentang Perlindungan Anak pada pasal 1 angka 1, menyatakan bahwa “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Dalam Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Hak Anak). 

Joner Manik (209: 39) bahwa narapidana anak adalah anak yang bersalah dan ditempatkan pembinanya di lembaga pemasyarakatan anak, dipisah- pisahkan sesuai dengan status mereka masing-masing yaitu anak pidana, anak  negara dan anak sipil. Berdasarkan pendapat ersebut dapat disimpulkan bahwa narapidana anak adalah anak berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah terbukti melakukan pelangaran hukum guna mempertangungjawabkan perbuatanya serta mengarahkanya kepada perbuatan yang benar menurut hukum dan agama.




0 Response to "JURNAL BIMBINGAN DAN KONSELING STUDI KASUS ASPIRASI AKADEMIK NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN SLEMAN KELAS I B"

Powered by Blogger.