Penulis : Abdul Basit
Keywords: Perda, Local Autonomy Act, social-religious, empower society.
Jurnal Penelitian | JURNAL AGAMA ANALISIS TERHADAP KEBIJAKAN-KEBIJAKAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS DI BIDANG SOSIAL KEAGAMAAN | Dengan keluarnya Undang-Undang Otonomi Daerah No. 22 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki warna baru. Hal ini ditandai dengan adanya pergeseran paradigma dalam pembangunan daerah, yakni dari paradigma government yang bercorak sentralistis dan telah melahirkan monopoli peran pemerintah dalam segala aspek kehidupan, ke arah paradigma governance yang bercorak desentralistis, yang akan memberikan peran dan tanggung jawab seimbang di antara pilar utama pembangunan daerah, yaitu pemerintah, masyarakat, dan swasta.
Sejalan dengan perubahan paradigma tersebut, maka filosofi pembangunan daerah pun mengalami perubahan. Filosofi pembangunan tidak lagi mengedepankan filosofi “membangun daerah”, yang dalam praktiknya telah melahirkan tingkat ketergantungan yang besar, baik secara ekonomi maupun politis kepada pusat, tetapi akan lebih mengedepankan filosofi “daerah membangun”, yang menekankan pada upaya menumbuhkembangkan kreativitas, pemberdayaan masyarakat, dan kemandirian daerah baik secara ekonomi maupun politik.
Di samping perubahan paradigma, ada beberapa perubahan atau ciri khusus dari undang-undang yang baru ini, yaitu pertama, rekruitmen pejabat pemerintah daerah dan proses legislasi diberikan kepada daerah untuk menentukannya. Kedua, titik berat otonomi daerah diletakkan kepada daerah kabupaten dankota, bukan kepada daerah provinsi. Ketiga, otonomi daerah menganut sistem otonomi luas dan nyata. Dengan sistem ini, pemerintah daerah berwenang untuk melakukan apa saja yang menyangkutpenyelenggaraan pemerintahan, kecuali lima hal, yaitu politik luar negeri, pertahanan dan keamanan,moneter dan fiskal nasional, yustisi, dan agama.
Keempat, tidak mengenal sistem otonomi bertingkat. Kelima, daerah diberi kewenangan yang seluas-luasnya. Dengan kewenangan itu, maka daerah akan menggunakannya untuk menggali sumber danakeuangan yang sebesar-besarnya sepanjang bersifat legal dan diterima oleh segenap lapisan masyarakat.Keenam, penguatan rakyat melalui peran DPRD.3Bertitik tolak dari adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintahan RI tentang Otonomi Daerah,maka masing-masing daerah di Indonesia akan melakukan respons dan melaksanakan kebijakan tersebut.Persoalannya, sejauhmana pemerintahan daerah merespons dan melaksanakan kebijakan tersebut sangatbergantung kepada cara pandang, potensi, peluang, tantangan, karakter masyarakat, dan berbagai faktor lain. Hal tersebut berlaku untuk semua daerah, tidak terkecuali pemerintahan daerah Kabupaten Banyumas.
Silahkan Download Disini :
0 Response to "JURNAL AGAMA ANALISIS TERHADAP KEBIJAKAN-KEBIJAKAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS DI BIDANG SOSIAL KEAGAMAAN"
Post a Comment