JURNAL AGAMA TINDAK KEKERASAAN TERHADAP ISTERI DALAM UU NO 23 TAHUN 2004 DAN HUKUM ISLAM

blogger templates

Penulis : Tasriani
Kata Kunci: tindak kekerasan, isteri, UU No 23 Th 2004, hukum Islam






Jurnal Penelitian | JURNAL AGAMA TINDAK KEKERASAAN TERHADAP ISTERI DALAM UU NO 23 TAHUN 2004 DAN HUKUM ISLAM | Di beberapa negara, masalah kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sudah direspon dengan baik. Kejahatan ini dapat dibawa ke pengadilan dan mereka yang menjadi korban difasilitasi dalam proses hukum khusus dalam menuntut hak-hak dan kompensasi yang dibutuhkannya. Tercatat sejumlah negara telah lebih dahulu memberlakukan Undang-Undang mengenai KDRT ini di antaranya Malaysia memberlakukan Akta Keganasan Rumah Tangga (1994), Selandia Baru, Australia, Jepang, Karibia, Meksiko dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat. 

Bagaimana di Indonesia? Indonesia juga sudah melakukan upaya kongkrit untuk melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga melalui Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Kenyataannya, enam tahun setelah diterbitkanya undang-Undang ini, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan masih cukup tinggi. LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk keadilan (APIK) Semarang mencatat sepanjang Januari – Juni 2007 terjadi 44 kasus kekerasan dalam rumah tangga, akan tetapi dari 44 kasus itu hanya sembilan korban yang menempuh upaya hukum. Lima korban lapor ke polisi, tiga korban mengajukan gugatan cerai, dan seorang melapor kepada instansi dimana pelaku bekerja.1 Data Women’s Crisis Centre (WCC) menunjukkan bahwa 74% kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2006 adalah kasus KDRT. 

Begitu juga pada tahun 2007, 87% dari perempuan korban kekerasan yang mengakses layanannya mengalami KDRT di mana isteri banyak menjadi korban dan pelaku kekerasan terbanyak adalah suami dan mantan suaminya (82,75%). Kekerasan dalam Rumah Tangga khususnya kekerasan terhadap isteri bukanlah persoalan domestik (privat) yang tidak boleh diketahui orang lain. KDRT merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan.


Silahkan Download Disini :

0 Response to "JURNAL AGAMA TINDAK KEKERASAAN TERHADAP ISTERI DALAM UU NO 23 TAHUN 2004 DAN HUKUM ISLAM"

Powered by Blogger.